Senin, 28 Januari 2026 Kegiatan Musyawarah Desa (musdes) Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Pertima dan dihadiri Camat Karangasem, Pendamping Desa Kec. Karangasem, Bhabinkamtibmas & Babinsa Desa Pertima, Ibu Perbekel Pertima beserta Perangkat Desa, Bides, Ketua & Anggota LPM, Pengurus TP PKK Desa Pertima, Ketua & Sekretaris Kader Posyandu, KPM, KBD Desa Pertima, Ketua Bumdesa Pertima, Ketua Kopdes Pertima, Penyuluh Bahasa Bali, KaderDesa Siaga dengan kesimpulan Laporan pertangging jawaban dapat diterima oleh peserta musdes dan disahkannya Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2025.
#pemdespertima
#pertimapastibisa